Polres Muna Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Lima Orang Diamankan, Barang Bukti 11,84 Gram

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (24/8/2026) tersebut, polisi mengamankan lima orang serta barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 11,84 gram.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu.

“Sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika,” kata Jufri, Rabu (26/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mengamankan pria berinisial J alias N (48) bersama I (46) di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok dengan berat bruto 9,28 gram.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut berasal dari pria berinisial SFB alias P (48).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat.

Hasilnya, petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Dengan demikian, total barang yang diduga sabu yang diamankan polisi dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 11,84 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya uang tunai Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lainnya.

Jufri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.

“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami asal barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Kelima orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, barang yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan secara laboratoris guna memastikan kandungan barang bukti tersebut.

Apabila hasil penyidikan menemukan adanya pihak yang terbukti terlibat, polisi akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Masyarakat dihimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muna. (**)

Comment