Sorotan Kasus Korupsi Tambang PT AMIN: Pakar Desak Penyelidikan Menyeluruh hingga Pihak Surveyor

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bijih nikel yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) kembali menjadi sorotan publik.

Pakar hukum pidana Dr. La Ode Bariun menegaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara wajib mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang berperan dalam rangkaian kegiatan mulai dari penambangan hingga pengapalan — termasuk perusahaan surveyor yang terlibat.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Semua pihak yang memiliki andil dalam proses dari hulu ke hilir harus dimintai keterangan apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Jika surveyor memiliki peran dan tanggung jawab mulai dari verifikasi bijih nikel hingga tahap pengiriman, maka peran itu wajib ditelusuri. Dalam hukum pidana tidak boleh ada diskriminasi. Seluruh korporasi yang terlibat dalam rangkaian peristiwa harus diperiksa, dan jika ditemukan unsur pidana, semuanya harus diproses sesuai perannya masing-masing,” ujar Dr. La Ode Bariun saat dihubungi melalui telepon seluler pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, jika dalam perkara ini juga terindikasi praktik suap, penyidik harus mengungkap alasan mendasarinya.

“Suap tidak muncul begitu saja, melainkan diduga berkaitan dengan upaya meloloskan pelanggaran. Jika semua berjalan sesuai aturan, tentu tidak akan ada praktik demikian. Harus dicari tahu mengapa barang yang diduga tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos hingga tahap pengapalan di sini dokumen verifikasi termasuk LHV memiliki peran sangat krusial,” jelasnya.

Pakar itu menilai posisi perusahaan surveyor sangat strategis, karena bertugas memverifikasi kadar, asal usul barang, hingga menerbitkan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pengiriman.

“Karena itulah pihak surveyor wajib ikut diperiksa. Jaksa harus melihat persoalan ini secara utuh, jangan hanya fokus pada perusahaan penambang saja, tetapi juga pihak yang menentukan kadar, memverifikasi asal barang melalui LHV, hingga pelaksanaan pengiriman. Semua harus dimintai keterangan,” tegasnya.

La Ode juga mengingatkan konsep hukum pidana mengenai keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Setiap pihak yang membantu, melegalkan, atau memberikan kontribusi sehingga suatu perbuatan pidana dapat terlaksana, dapat dimintai pertanggungjawaban jika seluruh unsur pidana terbukti dengan alat bukti sah.

“Ketika surveyor melegalkan status bijih nikel sebagai milik PT AMIN, di situlah penyidik perlu mendalami apakah ada unsur turut serta dalam korupsi tersebut. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia memperingatkan, jika pihak yang berperan penting dalam legalisasi barang tidak didalami keterlibatannya, hal ini akan memicu keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum. “Penanganan kasus korupsi harus profesional, menyeluruh, dan adil. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa agar hukum benar-benar melahirkan rasa keadilan,” pungkasnya.

Rincian Dokumen Pengapalan yang Terkuak

Berdasarkan dokumen LHV (Laporan Hasil Verifikasi) bernomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 tanggal 24 Oktober 2023, salah satu perusahaan surveyor yang digunakan PT AMIN adalah PT Carsurin Tbk. Dokumen tersebut memuat rincian pengiriman sebagai berikut:

Volume barang: 9.001,1430 ton bijih nikel

Penjual: PT AMIN (berdasarkan Keputusan Nomor 540/14 TAHUN 2012)

Lokasi pemuatan: Jetty PT Kurnia Mining Resources, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara

Lokasi pembongkaran: Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Morosi, Kabupaten Konawe

Pembeli akhir: PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS)

Sarana angkut: Kapal tongkang TB. SM GOLDEN / BG. SM 300-1

Penandatangan dokumen: Petugas survey Sitti Nurhalina

Comment