KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial MH (18) diringkus Tim URC Buser77 atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Jumat (10/7/2026).
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian ini mulai diketahui setelah orang tua korban melihat bukti pesan percakapan yang dinilai kurang wajar antara korban inisial S (12) dan pelaku.
Lebih lanjut, kata dia, korban mengakui telah menjalin hubungan dengan pelaku. Dirinya juga pernah menjadi korban pencabulan sebanyak 1 kali di sebuah bengkel mobil diarea Kecamatan Wua-Wua.
Ia menambahkan perbuatan tercela ini juga turut diakui oleh pelaku. Kemudian polisi segera mengamankan pelaku ke Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lanjutan.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Welliwanto, Sabtu (11/7/2026).
Polresta Kendari menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. (**)
Comment