Kasus Anggaran Makan Minum Rp31 Miliar, Diduga Ada Casback  Rp5 Miliar ke Penyelenggara Negara di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi setempat untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023 mulai terungkap ke publik.

Yang paling mencolok, terindikasi adanya pemberian dana caskback dari salah satu rumah makan kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan nilai yang mencapai Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi oleh anoatimes.com pada Jumat, 10 Juli 2026, mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam kasus ini terdeteksi adanya indikasi aliran dana senilai Rp5 miliar.

“Nilai kerugian nyata yang sudah dapat dibuktikan sementara ini sekitar Rp5 miliar, yang berasal dari dana caskback yang diberikan rumah makan kepada penyelenggara negara,” ungkap Dr. Sugeng Riyanta.

Indikasi aliran dana tersebut menjadi salah satu bukti yang dimiliki tim penyidik Pidana Khusus dalam menelusuri dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada periode yang dimaksud.

Lebih lanjut, Dr. Sugeng menambahkan bahwa penyelidikan juga menemukan modus lain yang diduga merugikan keuangan negara, yaitu adanya transaksi belanja fiktif dan belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran makan dan minum tersebut.

“Masih ada modus lain, yaitu belanja fiktif serta belanja yang tidak sesuai tujuannya. Nilai kerugiannya diperkirakan jauh lebih besar, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan oleh tim auditor,” tambahnya.

Sebagai informasi, total anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Biro Umum Setda untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023 mencapai Rp31 miliar.

Dalam rangka pengungkapan kasus ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain sebuah rumah makan di Kota Kendari, kediaman mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, serta Kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra.(**)

Comment