EDISIINDONESIA.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD, angkat bicara terkait kisruh yang belakangan mencuat di antara aparat penegak hukum.
Mahfud mengatakan, jika masing-masing pihak saling membuka dugaan praktik korupsi, hal tersebut justru dapat menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus yang selama ini belum tersentuh.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menyusul rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Setelah Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini giliran kepolisian yang bergerak.
Pihak kepolisian menggeledah sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dugaan korupsi proyek pasokan batu bara PLN yang berkaitan dengan blackout di Sumatera, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Sorotan publik semakin menguat setelah penggeledahan terhadap kafe yang disebut-sebut terafiliasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Tak lama berselang, personel TNI melakukan pengamanan di kediaman Febrie.
Saling Bongkar Korupsi sebagai Hal Baik
Menanggapi situasi tersebut, Mahfud mengatakan tidak ada yang salah apabila pihak-pihak yang berselisih saling mengungkap dugaan korupsi.
“Orang dekatnya Pak Prabowo bermusuhan, lalu saling bongkar korupsinya, bagus,” ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Jumat (10/7/2026).
Ia bahkan mengaku lebih memilih semua dugaan korupsi dibuka ke publik tanpa pandang bulu.
“Kalau saya, bongkar aja. Yang satu bongkar, yang satu bongkar, biar hancur. Setan ketemu setan,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai konflik yang terjadi di antara aparat penegak hukum, Mahfud mengatakan biarkan proses tersebut berjalan selama mampu mengungkap pelanggaran hukum.
“(Berarti saling bertarung?) Ya, bertarung aja. Saya kan begitu kalau doa saya itu,” imbuhnya.
Mahfud: Biarlah Orang Jahat Saling Bertengkar
Mahfud kemudian mengutip istilah yang dikenalnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) untuk menggambarkan pandangannya.
“Kalau di NU itu kan ada istilah, ‘Ya Tuhan, biarlah dua orang yang jahat itu saling bertengkar agar saling membunuh’,” tegasnya.
Bagi Mahfud, tidak menjadi persoalan apabila satu pihak melaporkan pihak lain selama dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan memang benar dan dapat diproses sesuai hukum. (edisi/fajar)
Comment