KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pakar hukum La Ode Muhamad Bariun meminta Kejaksaan untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak dari lembaga penilai atau surveyor PT Carsurin yang diseret ke jalur hukum, padahal lembaga tersebut dinilai memiliki peran sangat penting dalam seluruh rangkaian kegiatan penambangan hingga penjualan bijih nikel.
“Dalam hukum pidana tidak boleh ada sikap tebang pilih. Ini menyangkut tanggung jawab korporasi. Semua pihak yang terlibat dan berperan dalam peristiwa itu wajib dimintai keterangan. Jika perbuatannya masuk kategori tindak pidana, maka harus ditetapkan sebagai tersangka pula. Jika tidak, maka kesan pilih kasih akan sangat terasa,” tegas Bariun kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh pihak surveyor menjadi syarat utama agar bijih nikel dapat dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan untuk dikapalkan. Menurutnya, sangat mustahil aktivitas yang melanggar aturan bisa berjalan lancar jika seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak akan terjadi penyimpangan jika semuanya berjalan normal. Namun dalam kasus ini, barang yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa lolos berkat dukungan dokumen LHV tersebut. Dokumen inilah yang menjadi kuncinya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak jaksa untuk memeriksa kasus ini secara menyeluruh dan mendalam, tidak hanya berfokus pada pihak pelaku penambangan saja.
“Jangan hanya menyasar pihak penambang, sedangkan lembaga yang menilai dan memastikan keabsahan asal barang, yaitu PT Carsurin, justru tidak disentuh. Sangat jelas peran mereka, sehingga wajib ditetapkan sebagai tersangka juga,” tambahnya.
Lebih rinci, Bariun memaparkan bahwa menurut aturan hukum, pihak yang turut serta melegalkan dokumen secara tidak sah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pidana. Dalam kasus ini, diduga PT Carsurin mengesahkan bijih nikel milik pemegang izin usaha pertambangan eks PT PCM seolah-olah merupakan milik sah PT AMIN.
“Di situlah letak perbuatan pidananya. Tindakan itu masuk unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat akan mempertanyakan keadilan penegakan hukum jika pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut dilepaskan begitu saja.
“Kejahatan dalam pengelolaan tambang ini tidak terlepas dari peran surveyor yang diduga memanipulasi laporan verifikasi, dan hal ini sudah memenuhi unsur pidana,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Sultra sebelumnya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah diputus bersalah oleh pengadilan, sedangkan tiga orang lainnya masih menunggu jadwal persidangan.(**)
Comment