EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menemukan kendaraan Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Kendaraan tersebut ternyata disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan pelat nomor yang sudah diganti.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penemuan ini dilakukan saat tim penyidik melaksanakan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
“Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 keluaran tahun 2023. Kendaraan ini diduga merupakan pemberian suap dari tersangka Zulkarnain kepada tersangka Suhardiman Amby,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Setelah ditemukan, mobil tersebut langsung dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan derek untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menemukan kendaraan mewah itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak tanggal 4 hingga 6 Juli 2026, yang tersebar di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Di Kuantan Singingi, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, serta rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.
Penyidik juga memeriksa sejumlah lokasi lain yang terkait dengan kasus, termasuk kediaman Kepala Dinas Perkebunan. Sementara itu, di Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan di salah satu kantor jasa pengiriman barang.
“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” tambah Budi.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. Dari operasi itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Berdasarkan penyelidikan, KPK menduga Suhardiman meminta kendaraan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai salah satu syarat dalam proses pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan keuntungan lain yang terkait dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Dana yang diduga digunakan untuk keperluan tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha anggota koperasi di wilayah setempat. Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri asal usul dana tersebut serta kemungkinan adanya aliran keuangan ke pihak lain yang terlibat.(edisi/rmol)
Comment