KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengamankan seorang pria berinisial S alias T yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Landono. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Konawe Selatan, IPTU Komang Budayana, mengatakan penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Desa Wonua Sangia.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Landono. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias T di kediamannya,” ujar IPTU Komang Budayana, Senin (6/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 7,95 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik sachet kosong, alat isap (bong), pireks kaca, sendok sabu, gunting, telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Menurut IPTU Komang Budayana, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe Selatan masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Comment