KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Polsek Poasia, serta Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor.
Seorang pelaku berinisial AR (26 tahun) ditangkap pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di sebuah rumah di kawasan BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kejadian berawal saat korban menawarkan sepeda motor jenis Yamaha Aerox Turbo Ultimate melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura berminat membeli.
Untuk meyakinkan korban, ia mengajak bertemu di rumah kontrakan yang baru disewanya. Saat proses transaksi berlangsung, pelaku meminta izin untuk mencoba mengendarai kendaraan tersebut dengan membonceng teman korban. Begitu sampai di tengah perjalanan, pelaku meminta teman korban turun dan langsung membawa kabur sepeda motor itu hingga menghilang.
Ketika korban kembali ke alamat pertemuan, rumah kontrakan tersebut ternyata sudah kosong. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku baru saja menempati tempat itu sehari sebelumnya dan tidak dikenal oleh lingkungan setempat. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Aerox milik korban dan satu unit Honda Vario 160. Selain itu, ditemukan pula barang-barang milik korban yang disimpan di dalam jok kendaraan, seperti jas hujan, kanebo, lampu variasi, penyangga ponsel, hingga peralatan bengkel.
Dari pemeriksaan diketahui, setelah mengambil alih kendaraan, pelaku sengaja mengubah warna motor dari abu-abu menjadi biru untuk menyamarkan identitasnya dan menggunakannya sehari-hari. Modus yang digunakannya selalu sama: berpura-pura menjadi pembeli, meminta izin uji coba kendaraan, lalu membawa kabur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Baubau pada tahun 2022. Ia juga mengakui telah melakukan aksinya sebanyak enam kali, meliputi lima lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu lokasi di Polres Baubau. Saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan pembeli yang meminta uji coba. Pilihlah lokasi pertemuan yang aman dan ramai, serta jangan menyerahkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa.(**)
Comment