KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi beroperasi di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, memicu keresahan warga sekitar.
Dipantau di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat aktif keluar-masuk area galian. Material berupa tanah dan batuan diduga dikeruk dalam jumlah besar, kemudian diangkut untuk kebutuhan proyek konstruksi di wilayah aliran Sungai Pitulua.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, namun kembali beroperasi secara aktif sejak tahun 2025.
Menurutnya, warga mulai merasa terganggu akibat dampak yang ditimbulkan, seperti debu yang tebal, kebisingan mesin, serta kekhawatiran akan kerusakan lingkungan. Hal ini makin menimbulkan pertanyaan karena dianggap belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kegiatannya sudah berlangsung lama. Kami juga mendengar tambang ini tidak memiliki izin, tapi kami heran mengapa sampai saat ini masih tetap beroperasi,” ujarnya saat diwawancara pada Jumat (3/7/2026).
Ia meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas jika terbukti kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Kalau memang ilegal dan tidak punya izin, kenapa tidak dihentikan? Pelakunya pun bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Utara, Haji Syamsuddin, saat dihubungi melalui telepon menyatakan tidak dapat memastikan jumlah perusahaan pertambangan galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya.
“Saya tidak bisa menyebutkan datanya, juga tidak memegang data tersebut. Silakan konfirmasi ke bidang yang menangani secara langsung,” jawabnya singkat.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal PTSP Kolaka Utara, Sumiati, menjelaskan bahwa izin pertambangan galian C memiliki beberapa jenis, seperti untuk pasir dan batu pecah. Namun, izin operasionalnya dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam penerbitannya.
Ia juga menyatakan baru saja menjabat di posisi tersebut, sehingga belum dapat memastikan secara rinci status izin kegiatan di Desa Ponggiha.
“Kami hanya bertugas melakukan pengawasan. Berdasarkan data yang ada, tercatat belum ada izin galian C yang diterbitkan untuk lokasi tersebut, dan bisa dicek langsung melalui sistem OSS. Saya baru menangani bidang ini, dan hanya mendengar informasi bahwa kegiatan ini sudah dibahas oleh pejabat sebelumnya,” pungkasnya.(**)
Comment