KENDARI,EDISIINDONESIA.id – Sektor pengadaan bibit perkebunan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan. Dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, tiga dugaan tindak pidana korupsi di sektor yang sama secara bersamaan naik ke tahap penyidikan.
Ketiga perkara tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Meski objek, lokasi, dan tahun anggarannya berbeda, ketiga perkara memiliki kesamaan, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit perkebunan yang bersumber dari anggaran negara.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola dan pengawasan program pengadaan bibit perkebunan di Sultra. Apakah ketiga kasus tersebut berdiri sendiri, atau menjadi indikasi adanya persoalan yang lebih luas dalam sistem pengadaan?
Polda Sultra Usut Pengadaan Bibit Tahun Anggaran 2024
Perkara pertama ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra yang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2024.
Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana. Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra telah dimintai keterangan, termasuk pihak penyedia, yakni CV Wahana Cipta Guna.
Dengan naiknya status perkara, penyidik kini berfokus mengumpulkan alat bukti, menelusuri mekanisme pengadaan, menghitung potensi kerugian negara, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Nico Darutama, mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 pada akhir tahun 2026.
“Mudah-mudahan akhir tahun sudah P-21,” ujar AKBP Nico.
Kejari Kolaka Dalami Dugaan Korupsi Program PSR Rp7,5 Miliar
Perkara kedua ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka yang menyidik dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Program yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar dan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta sebuah rumah di kawasan CitraLand Anduonohu, Kota Kendari.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa rumah yang digeledah memiliki keterkaitan dengan saksi berinisial AA yang berperan sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam kegiatan PSR.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kejari Kolaka Utara Selidiki Pengadaan Bibit Tahun Anggaran 2025
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara beserta pihak penyedia telah diperiksa sebagai saksi.
Berbeda dengan dua perkara lainnya, Kejari Kolaka Utara belum mengungkap identitas perusahaan penyedia yang diperiksa dengan alasan kepentingan penyidikan.
Meski demikian, status perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagai dasar untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Alarm Bagi Tata Kelola Pengadaan
Munculnya tiga perkara dugaan korupsi pada sektor yang sama dalam waktu berdekatan menjadi perhatian serius terhadap tata kelola pengadaan bibit perkebunan di Sultra.
Program pengadaan bibit merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus mendukung kesejahteraan petani.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan program pembangunan sektor perkebunan.
Apabila pengadaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, kualitas bibit tidak memenuhi standar, atau distribusinya tidak tepat sasaran, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh para petani sebagai penerima manfaat.
Belum Ada Tersangka
Hingga kini, baik Ditreskrimsus Polda Sultra, Kejari Kolaka, maupun Kejari Kolaka Utara belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut.
Seluruh penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, pengumpulan alat bukti, serta penghitungan potensi kerugian negara sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Terbukanya tiga penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan dalam waktu yang hampir bersamaan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan program perkebunan agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.(**)
Comment