KOLUT, EDISIINDONESIA.id-Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan terkait sengketa lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Riota Jaya Lestari (RJL), yang melibatkan pihak perusahaan dan ahli waris Haji Lukman. Kegiatan berlangsung di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis (3/9/2026), dengan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan PT RJL terhadap empat warga yang diklaim menghalang-halangi aktivitas pertambangan dan diduga menguasai kawasan hutan. Proses tersebut disaksikan para pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, perwakilan perusahaan, serta Kepala Desa Totallang Hasnawati.
Sertifikat Tanah dan Bukti Pembayaran PBB Diajukan
Didampingi kuasa hukum, pihak ahli waris menunjukkan sejumlah dokumen sebagai bukti penguasaan sah atas lahan. Andito, kuasa hukum klien yang merupakan ahli waris Almarhum Haji Lukman, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 21.02.05.12.1.00225 yang diterbitkan tahun 1999, ketika wilayah tersebut masih berstatus bagian dari Kabupaten Kolaka. Selain itu, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin setiap tahun juga dilampirkan.
“Lokasi yang dipersoalkan memiliki sertifikat tanah. Bukan hanya data PBB yang dibayarkan setiap tahun ke negara, ada alas hak yang sah sejak lama,” ujar Andito di lokasi.
Pembebasan Lahan Dinilai Keliru
Pihak PT RJL menyebut telah melakukan pembayaran pembebasan lahan atas lokasi tersebut. Namun, pihak ahli waris menilai pembayaran itu dilakukan kepada pihak yang tidak berwenang. Almarhum Haji Lukman telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1990, bahkan sejak 1982 untuk kebun cengkeh, dan tidak pernah menerima teguran dari pihak mana pun terkait status kawasan hutan.
“Pembebasan lahan itu keliru karena salah pihak. Sejak puluhan tahun lahan ini dikuasai klien kami, hingga kini ada sertifikatnya,” tegas Andito.
Sesuai UU Minerba, Aktivitas Sebelum Kesepakatan Dilarang
Polemik sengketa lahan ini sejatinya telah berlangsung sejak 2024 dan belum menemukan penyelesaian. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kolaka Utara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang merekomendasikan pemberian waktu empat hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan. Jika belum tuntas, maka PT RJL diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga persoalan hak atas lahan selesai.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 135 Undang-Undang Minerba, yang mewajibkan pemegang IUP memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah sebelum melaksanakan kegiatan.
Proses Penetapan Kawasan Hutan Dipertanyakan
Tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Dias Alimahsyar, S.H., mempertanyakan bagaimana lahan yang telah dikuasai masyarakat sejak lama dan bersertifikat SHM dapat masuk dalam kawasan hutan hingga diterbitkan izin PPKH untuk PT RJL. Ia menuntut penetapan kawasan hutan ditelusuri secara utuh dari sisi historis, yuridis, dan administratif, bukan hanya ditujukan untuk membuktikan unsur pelanggaran.
“Proses penetapan kawasan hutan harus diuji secara transparan. Kehadiran BPN dan Kehutanan harus memberikan penjelasan objektif, bukan sekadar membuktikan tuduhan pelanggaran,” ujar Dias.
Dilaporkan ke Polda, Sakit Tak Bisa Hadir Pemeriksaan
Sadar (60), perwakilan ahli waris yang juga dilaporkan ke Polda Sultra, menyatakan keluarganya rutin membayar PBB sebesar sekitar Rp716 ribu per tahun atas lahan tersebut. Ia membantah tuduhan menghalang-halangi aktivitas pertambangan atau melakukan pemalangan. Menurutnya, setelah datang ke lokasi dalam rangka kegiatan terkait DPR, ia langsung pulang dan jatuh sakit hingga harus dirawat di Puskesmas.
“Saya sudah dipanggil penyidik tiga kali, belum bisa hadir karena sakit. Tidak pernah menghalangi, hanya datang berbicara lalu pulang,” ungkap Sadar.
Hingga saat ini, pihak ahli waris berkomitmen terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka miliki secara sah, seraya berharap proses hukum berjalan objektif dan mengutamakan verifikasi menyeluruh atas status tanah dan penetapan kawasan hutan yang menjadi akar persoalan.(**)
Comment