YLBH Suara Keadilan: Nonjob 89 ASN Kolut Diduga Bermotif Politik Pilkada, Bukan Evaluasi Kinerja

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Suara Keadilan Sulawesi Tenggara menyoroti ketidaktindaklanjutan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik penonjoban dan penurunan pangkat (demosi) terhadap 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Lembaga ini menduga kebijakan itu sarat muatan politik terkait dukungan pada Pilkada sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Kantor YLBH Suara Keadilan Sultra, Minggu (24/8/2026), persoalan tersebut diketahui kini telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, setelah sejumlah ASN menggugat Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman.

Dua keputusan bupati yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/104/2026 tertanggal 20 April 2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, menilai kebijakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada evaluasi kinerja, melainkan berpotensi dipengaruhi kepentingan politik dan sejarah dukung-mendukung pada Pilkada lalu.

“Melihat prosedur dan mekanisme penonjoban 89 ASN ini, besar kemungkinan ada arah politis. Kami menduga erat kaitannya dengan persoalan dukungan saat Pilkada kemarin,” tegas Munsir.

Menurut ketentuan kepegawaian, jika pencabutan jabatan atau demosi didasarkan pada kinerja buruk, harus ada dasar penilaian yang jelas dan terukur. ASN yang bermasalah juga wajib melalui tahap pembinaan terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi berat.

“Jika Bupati ingin menonjob atau mendemosi lewat evaluasi kinerja, ASN itu harus terbukti berkinerja buruk secara sah. Meski terbukti, tetap ada tahapan pembinaan, tidak boleh langsung dicopot jabatan tanpa alasan dan prosedur yang jelas,” jelas Munsir.

Ia menegaskan sistem kepegawaian telah mengatur kerangka pembinaan bagi ASN yang bermasalah, baik soal kinerja maupun perilaku. Pemberian sanksi atau pencabutan jabatan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan yang berlaku.

YLBH Suara Keadilan Sultra menyerahkan sepenuhnya pengujian keabsahan keputusan Bupati tersebut kepada majelis hakim PTUN Kendari, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.(**)

Comment