WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi tangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kordinator JNT Kabupaten Wakatobi.
Iwan (27) Warga desa Patuno Kematan Wangi- Wangi diringkus di salah satu kosnya di desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dengan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Halmahera Tengah.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi dan Kanit Reskrim Polres Wakatobi beserta beberapa anggota lainya.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang masuk sejak 4 Maret 2026 lalu. Terduga pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan kurang lebih sebanyak 400 Juta pada Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wita.
“Terduga pelaku buron kurang lebih 6 bulan, berdasarkan informasi Iwan sempat melarikan diri ke Papua selama beberapa bulan kemudian berpindah ke Halmahera Tengah,” ucapnya, Selasa (18/8/2026).
Ia menambahkan bahwa mereka agak kesulitan dalam penangkapan di Halteng, pasalnya terduga pelaku tidak mengaktifkan handphone pribadi miliknya.
“Kami sempat mangalami kesulitan dalam penangkapan tapi alhamdulillah kami bisa meringkus pelaku Tampa perlawanan,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Wakatobi dengan sangkaan pasal pasal 488 Subs pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (**)
Comment