Kades Matarawa Klarifikasi Perubahan Program Mesin Air, Sebut Anggaran Desa Tak Mencukupi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kepala Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Muliade, angkat bicara terkait perubahan program pengadaan mesin air yang sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah desa.

Klarifikasi tersebut disampaikan La Muliade pada Senin (7/9/2026), menyusul adanya keluhan sejumlah warga yang mempersoalkan perubahan program pengadaan mesin air yang sebelumnya disebut telah menjadi salah satu program prioritas desa.

La Muliade menjelaskan, program pengadaan mesin air tersebut memang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa tahun 2025. Namun, menurut dia, kondisi anggaran desa pada 2026 mengalami perubahan setelah adanya kebijakan pengalokasian anggaran untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Musrenbang kan tahun 2025, bahwa di tahun itu belum ada pemotongan anggaran ke Koperasi Desa, belum ada bangunan saat itu,” jelas La Muliade saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026).

Ia menerangkan, total Dana Desa (DDS) tahun 2026 yang diterima Desa Matarawa sekitar Rp251 juta. Anggaran tersebut, kata dia, tidak seluruhnya dapat digunakan untuk pembangunan fisik karena terdapat sejumlah kebutuhan dan program lain yang harus dibiayai.

Menurut La Muliade, sekitar Rp100 juta dialokasikan untuk honor sejumlah kader, guru ngaji, guru TK dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Selain itu, terdapat anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp14,4 juta untuk 12 penerima manfaat, penyertaan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp5 juta, makanan tambahan bagi bayi, balita dan ibu hamil sebesar Rp3 juta, serta pengadaan pemeriksaan kolesterol, asam urat dan gula darah sebesar Rp5 juta.

“Selanjutnya BPJS warga miskin Rp12,5 juta dan terakhir biaya operasional kepala desa. Sehingga jumlah DDS tahun 2026 setelah dipotong tinggal sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Kepala Desa Matarawa mengatakan, keterbatasan anggaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah desa dalam mengubah sementara penggunaan anggaran yang sebelumnya diarahkan untuk program pengadaan atau pembenahan mesin air.

Menurut dia, kebutuhan untuk membenahi sistem air tidak hanya mencakup mesin, tetapi juga pembangunan penampungan dan penyediaan sumber listrik. Keseluruhan kebutuhan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran jauh lebih besar dibandingkan sisa anggaran desa yang tersedia.

“Kami menyampaikan kepada BPD bahwa sisa anggaran tidak akan mencukupi jika digunakan untuk membenahi mesin air, termasuk penampungan dan sumber listrik, yang mana kebutuhan untuk itu memerlukan anggaran sekitar Rp500 sampai Rp600 juta,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah desa kemudian memilih mengalihkan sementara anggaran kepada program lain yang dinilai lebih sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yakni pengadaan lampu jalan.

La Muliade menegaskan, pengadaan lampu jalan bukan program yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, sejak Musrenbang terdapat tiga program prioritas utama yang telah disepakati, yakni perbaikan mesin air, jalan usaha tani dan pengadaan lampu jalan.

“Dengan demikian kami mengalihkan sementara anggaran itu pada program prioritas lain, yaitu pengadaan lampu jalan yang sesuai dengan kondisi keuangan desa,” katanya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Matarawa menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan program pengadaan mesin air yang disebut dilakukan tanpa adanya musyawarah kembali dengan masyarakat.

Warga menilai pengadaan mesin air merupakan salah satu kebutuhan prioritas karena program tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air hingga ke rumah-rumah warga.

Salah seorang warga yang ikut dalam proses penandatanganan kesepakatan program tersebut, Ali, mengatakan pengadaan mesin air sebelumnya telah dibahas bersama dan mendapat persetujuan masyarakat.

“Awalnya kita semua sudah rapat. Program pengadaan mesin air ini yang diutamakan masyarakat. Sudah ada tanda tangan kami semua, dan Bapak Kepala Desa sendiri yang ketuk palu di depan warga. Itu artinya sudah sah dan final,” ujar Ali, Minggu (6/9/2026).

Ali mengaku warga kemudian mengetahui adanya perubahan program tanpa terlebih dahulu dilakukan rapat atau pemberitahuan kepada masyarakat yang sebelumnya telah menyepakati program tersebut.

“Tapi tiba-tiba tanpa pemberitahuan, tanpa rapat lagi, program itu dirubah sendiri. Padahal itu aspirasi kami. Rasanya tanda tangan kami disepelekan. Tanda tangan kami bukan mainan,” katanya.

Warga pun meminta setiap perubahan terhadap program yang telah disepakati sebelumnya dilakukan secara terbuka serta melibatkan masyarakat melalui mekanisme musyawarah.

Sementara itu, pihak pemerintah Desa Matarawa menyatakan perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran desa dan kebutuhan biaya pembenahan sistem air yang dinilai belum dapat ditanggung oleh sisa anggaran tahun 2026. (**)

Comment