PALU, EDISIINDONESIA.id — Aliansi Rakyat, Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tengah (ARMADA SULTENG) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Desakan tersebut muncul setelah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar daerah pengolah sumber daya alam mineral sebagaimana termuat dalam keputusan tersebut. Padahal, kedua kabupaten itu selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan utama aktivitas pertambangan, pengolahan, dan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.
Koordinator ARMADA SULTENG, Abdul Gafur Hi. Massakirang, yang juga sebagai Ketua KNPI Sulawesi Tengah, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penetapan daerah pengolah yang dilakukan Kementerian ESDM.
“Kami kecewa. Morowali dan Morowali Utara bukan wilayah yang bisa diabaikan begitu saja. Aktivitas pertambangan, pengolahan dan hilirisasi nikel berlangsung nyata di sana,” ujar Abdul Gafur.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai parameter dan indikator yang digunakan dalam menetapkan suatu wilayah sebagai daerah pengolah. Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian ESDM membuka dasar kajian, indikator, serta metodologi yang digunakan dalam penyusunan penetapan daerah pengolah untuk 2026.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Selain mempertanyakan status Morowali dan Morowali Utara, ARMADA SULTENG turut meminta transparansi terkait kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam kebijakan pertambangan dan pengolahan mineral di Sulawesi Tengah. Abdul Gafur menyebut pihaknya ingin memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar didasarkan pada kajian teknis dan kepentingan negara.
“Kami mempertanyakan apakah ada kepentingan bisnis tertentu yang ikut memengaruhi kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah, termasuk kemungkinan adanya kepentingan kepemilikan saham atau kepentingan tertentu dalam IUP-IUP di wilayah ini,” katanya.
Namun, ARMADA SULTENG menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan dugaan yang perlu diklarifikasi dan bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Karena itu, mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Tegaskan Tetap Mendukung Investasi
ARMADA SULTENG menyatakan kritik terhadap kebijakan tersebut tidak berarti mereka menolak investasi maupun program hilirisasi. Menurut mereka, investasi dan hilirisasi tetap perlu didukung sepanjang mampu memberikan nilai tambah serta manfaat yang proporsional bagi daerah dan masyarakat setempat.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-hilirisasi. Yang kami persoalkan adalah keadilan, transparansi dan pengakuan terhadap daerah yang secara faktual menjadi bagian dari aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel,” tegas Abdul Gafur.
Siapkan Aksi Mulai 20 Agustus
ARMADA SULTENG menyatakan akan memperkuat konsolidasi apabila pemerintah tidak segera memberikan respons atas tuntutan tersebut. Mereka berencana menggelar rangkaian aksi mulai 20 Agustus 2026.
Aksi akan digelar di sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel, di antaranya kawasan industri pengolahan, wilayah pertambangan, jetty pengapalan komoditas nikel, hingga sejumlah titik strategis di jalan nasional pada wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dengan Sulawesi Tenggara serta Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut sebagai bentuk tekanan publik agar pemerintah mengevaluasi kembali Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Tiga Tuntutan
Dalam sikapnya, ARMADA SULTENG menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Menteri ESDM mencabut dan/atau mengevaluasi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Kedua, meminta pemerintah menetapkan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara sebagai bagian dari daerah pengolah sumber daya alam mineral.
Ketiga, mendesak Kementerian ESDM membuka kepada publik dasar, parameter, indikator, dan metodologi yang digunakan dalam menetapkan daerah pengolah tahun 2026.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah memberikan keterbukaan informasi mengenai potensi konflik kepentingan dalam kebijakan pertambangan dan pengolahan mineral di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan. (**)
Comment