Diduga Terlibat Korupsi PSR, Gerindra Didesak Berhentikan AA dari Jabatan Anggota DPRD Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak DPW Partai Gerindra Sultra agar memberhentikan sementara AA dari jabatan anggota DPRD Sultra.

Pasalnya, anggota DPRD Sultra Dapil Kolaka Raya tersebut diduga terlibat tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka, yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

“Masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Sulawesi Tenggara, menunggu sikap tegas Partai Gerindra dalam melakukan pembenahan internal terhadap kader yang diduga terlibat dalam perkara korupsi,” ujar Agus Salim, Koordinator Aksi Jangkar Sultra saat berunjukrasa di Kantor DPW Gerindra Sultra, Kamis (6/8/2026).

“Apabila proses hukum telah membuktikan yang bersangkutan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami mendesak DPP Partai Gerindra untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap atau pemecatan dari keanggotaan partai,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Jangkar Sultra jiga menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan meminta agar dilakukan supervisi, asistensi, dan pengawasan terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program PSR Kabupaten Kolaka agar berjalan profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Selain itu, mereka juga mendesak Kejati Sultra mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi perlambatan, ketidakprofesionalan, atau perlakuan yang tidak setara dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Jangkar Sultra juga mendatangi Kantor DPRD Sultra dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD segera menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap AA sesuai tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Terkait itu, Ketua BK DPRD Sultra, Nursalam Lada mengatakan, dugaan korupsi PSR saat ini sudah dalam penanganan penegak hukum. Untuk itu, pihaknya akan menunggu hasil penganan kasus di Kejari Kolaka untuk kemudian BK memproses yang bersangkutan.

“Kasus ini sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum, kita tunggu dulu hasilnya di sana,” ujar Nursalam. (**)

Comment