KONUT, EDISIINDONESIA.id — Manajemen PT Maesa Optimalah Mineral (PT MOM) melalui Direktur Agusran Saelang, S.H., menanggapi keras manuver hukum yang dilakukan kuasa hukum Romi Rere, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.
Agusran menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan pihak Romi Rere tidak sejalan dengan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk membuka sejumlah fakta yang diduga berkaitan dengan proses pengambilalihan kepengurusan PT MOM melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Agusran bahkan menyebut pihaknya menemukan indikasi yang menurut dia perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dalam proses RUPS yang dilakukan pihak Romi Rere.
“Ini kan ada yang ketakutan kalau proses RUPS yang dilakukan Romy Rere terungkap fakta-fakta tersembunyi di balik itu, karena kami menduga pula adanya pemalsuan dokumen di balik proses tersebut,” ungkap Agusran.
Menurut Agusran, dugaan tersebut tidak akan berhenti pada pernyataan di ruang publik. Manajemen PT MOM, kata dia, akan mengumpulkan dan mengungkap bukti-bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses RUPS tersebut.
Pertanyakan Alasan Pengambilalihan Kepengurusan
Agusran juga mempertanyakan narasi yang menempatkan pihak Romi Rere seolah-olah mengambil langkah untuk menyelamatkan kepentingan perusahaan.
Ia menilai klaim tersebut perlu diuji dengan melihat rangkaian peristiwa serta dampak yang terjadi terhadap PT MOM.
“Dia kan yang bajak perusahaan ini, setelah itu katanya berurusan untuk kepentingan perusahaan. Yang menjadi pertanyaan, apakah benar untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi?” tegas Agusran.
Ia menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan nama PT MOM terus digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang menurutnya tidak memiliki kewenangan sah atas perusahaan.
Soroti Aktivitas Pertambangan Ilegal
Selain persoalan kepengurusan, Agusran juga menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT MOM.
Ia menegaskan bahwa PT MOM, menurut keterangannya, tidak pernah mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan produksi pertambangan.
Namun, kata dia, justru terjadi aktivitas penambangan yang diduga ilegal secara masif di wilayah perusahaan pada periode ketika kepemilikan dan kepengurusan PT MOM dikuasai pihak yang disebutnya sebagai Romi Rere.
Agusran menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru karena adanya dugaan bukaan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Menurut dia, kondisi tersebut bahkan membuat wilayah konsesi PT MOM menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Silakan saja melakukan upaya hukum. Namun, kami sama sekali tidak akan terpengaruh oleh proses tersebut yang sangat terkesan hanya ingin menghambat proses pengungkapan praktik mafia tambang ilegal di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Tegaskan Legalitas Manajemen PT MOM
Di sisi lain, Agusran menyebut pijakan hukum manajemen PT MOM saat ini memiliki dasar administratif yang kuat. Ia merujuk pada penerbitan Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 8 Juni 2026 oleh Notaris Yasman, S.H., M.Kn., serta pencatatan administrasi pada AHU Nomor 0039115.AH.0102 Tahun 2026.
Menurut Agusran, dokumen tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditujukan untuk memulihkan kembali tata kelola perseroan sesuai dengan putusan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa PT Wang Xiang Mining merupakan pihak yang menurutnya memiliki kedudukan sebagai pemegang saham mayoritas yang sah dalam perseroan.
Siapkan Langkah Hukum
Agusran memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada proses administratif maupun persidangan. Sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dalam proses RUPS, disebut tengah dipersiapkan untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang menurutnya mencoba mengaburkan fakta atau menghalangi proses penegakan hukum agar tidak menganggap persoalan tersebut selesai.
“Silakan saja bersembunyi dalam selimut fana, tapi kebenaran akan terungkap dan siap-siap saja menanggung konsekuensi hukumnya bagi pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Agusran.
Agusran menegaskan, setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap setiap upaya yang dinilai sengaja menghambat proses pemulihan tata kelola PT MOM maupun pengungkapan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perusahaan. (**)
Comment