Kejati Sebut Sultra, Penegakan Hukum SDA Tak Sekadar Menghukum Pemulihan Aset dan Lingkungan Jadi Prioritas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana bagi pelaku, namun juga memulihkan aset, lingkungan, serta kerugian yang diderita negara.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terfokus bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum dan Tata Kelola Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara”, yang berlangsung pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerja sama antara Kejati Sultra dan PT Antam Tbk.

FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Jaksa Agung RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama PT Antam Tbk beserta jajaran, unsur Forkopimda Sultra, para penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta pelaku usaha sebagian hadir secara daring setelah beberapa narasumber dari Jakarta terkendala pembatalan penerbangan. Meski demikian, seluruh rangkaian diskusi tetap berjalan sesuai agenda yang telah disusun.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sultra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini, khususnya PT Antam Tbk serta para narasumber yang hadir.

Sulawesi Tenggara, ujarnya, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan menjadi salah satu modal utama pembangunan daerah. Potensi tersebut harus dikelola dengan tata kelola yang baik, disertai kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum yang profesional.

“Penegakan hukum di sektor SDA tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan kerugian negara, pengembalian aset hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta perbaikan tata kelola harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Seiring perkembangan sistem hukum pidana dan pemberlakuan KUHP yang baru, penegakan hukum kini dituntut menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pendekatan yang bersifat pemulihan, pengembalian kerugian, dan pemulihan keadaan dapat diterapkan tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Masalah pengelolaan sumber daya alam tidak akan tuntas jika ditangani oleh satu lembaga saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, serta masyarakat luas,” tambahnya.

Melalui diskusi ini, Kejati Sultra berharap terbentuk kesamaan pandangan serta lahir rekomendasi dan langkah nyata untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum, pemulihan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola SDA yang berkelanjutan.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha serta siapa pun yang taat hukum. Sebaliknya, bagi pihak yang sengaja melanggar dan merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil, dan transparan,” pungkas Kepala Kejati Sultra.(**)

Comment