Gagal Mediasi, Sengketa Upah Lembur PT NPM Site Bososi Dijadwalkan Ulang

KONUT, EDISIINDONESIA.id — Proses mediasi sengketa hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali diagendakan pada Rabu, 9 September 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mencari jalan keluar atas perselisihan yang telah berlangsung cukup lama, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja dalam hal pembayaran dan perhitungan upah lembur.

Perselisihan bermula dari laporan yang disampaikan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) melalui PUK KSPN PT NPM kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara pada 20 Juli 2026. Dalam laporan tersebut disoroti sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaktepatan pembayaran upah lembur pada hari ketujuh, perhitungan yang tidak sesuai bagi pekerja non-keahlian, serta dugaan pengurangan jam lembur secara sepihak oleh perusahaan.

Secara rinci, serikat pekerja memaparkan sekitar 12 poin dugaan pelanggaran hak yang sebagian besar berkaitan dengan pembayaran lembur. Seluruh klaim tersebut nantinya akan diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses mediasi serta pemeriksaan pihak berwenang.

Mediasi pada 9 September ini merupakan panggilan ulang setelah salah satu pihak tidak hadir pada pertemuan sebelumnya. Berdasarkan surat resmi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara tertanggal 2 September 2026, yang dipanggil meliputi pimpinan PT NPM beserta perwakilan pekerja: Supriadi, Juniansyah, Dimas, dan Febriansyah.

Proses mediasi akan dipimpin oleh Astrid Ayu Sintami Azies, S.Si., M.A.P, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, dan berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara, Kompleks Perkantoran Pemda Konawe Utara, Wanggudu, mulai pukul 10.00 WITA.

Pihak Dinas mengimbau kedua belah pihak hadir tepat waktu serta membawa seluruh dokumen pendukung agar proses berjalan efektif. Mediasi diharapkan tidak sekadar menjadi forum penyampaian tuntutan, melainkan ruang tawar untuk menemukan titik temu antara kepentingan perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.

Di sisi lain, FKSPN mendesak agar seluruh hak-hak pekerja yang dipersoalkan dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serikat pekerja juga meminta jaminan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses penyelesaian perselisihan masih berlangsung.

Perlu diketahui, persoalan ini sebelumnya telah melalui tahapan perundingan bipartit yang menemui jalan buntu, termasuk adanya surat penolakan perundingan dari pihak PT NPM tertanggal 19 Juli 2026. Oleh karena itu, mediasi lanjutan ini menjadi harapan baru untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung cukup lama. (**)

Comment