KONUT, EDISIINDONESIA.id — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan Operator Siskuedes tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, kini memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara pada Selasa, 11 Agustus 2026, melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis.
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyasar ruangan dan tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa peralatan kantor serta peralatan pendukung Operator Siskuedes pada DPMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Perkara ini diduga melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim Tipidkor melakukan pemeriksaan serta mengamankan dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen yang dianggap relevan dengan kepentingan penyidikan selanjutnya dicatat, didata, dan diamankan.(edisi/rs)
Comment