KOLAKA, EDISIINDONESIA.id— Penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020–2022 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kolaka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka diketahui sebelumnya telah mengambil sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Perkembangan perkara ini kini disorot oleh Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sultra. Ketua KPJN Sultra, Asis, meminta Kejari Kolaka menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
Menurut Asis, perkara tersebut terkait pelaksanaan PSR pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp7,5 miliar bersumber dari APBN.
Ia menduga ada kejanggalan dalam proses penetapan penerima bantuan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian persyaratan kelompok tani yang ditetapkan sebagai penerima program.
“Langkah penyidikan Kejari Kolaka terbilang agresif di awal. Tim Pidsus sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Tak lama kemudian, penyidik juga menggeledah kediaman salah seorang anggota DPRD Provinsi Sultra di Kendari yang diduga berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa,” ungkap Asis, Rabu (12/8/2026).
Asis menilai, rangkaian tindakan penyidikan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan status perkara. Apalagi jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penggeledahan dinas hingga kediaman pejabat sudah dilakukan, namun hingga kini belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Kejari Kolaka harus transparan dan jangan terkesan mengulur waktu,” tegasnya.
KPJN Sultra juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Asis mengaku khawatir muncul dugaan bahwa perkara ini tidak ditangani secara serius jika proses terus berjalan tanpa kejelasan perkembangan.
“Kami mempertanyakan kenapa kasus ini seolah-olah diulur. KPJN Sultra akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari Kejari Kolaka,” pungkasnya.(**)
Comment