Kontrak Segera Habis, Progres Belum 50%, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas di Jembatan Sambandete Konut

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktur Jenderal Bina Marga, untuk segera turun tangan mengatasi lambatnya pembangunan Jembatan Sambandete di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hingga saat ini, kemajuan pembangunan jembatan tersebut belum mencapai 50 persen, padahal masa pelaksanaan berdasarkan kontrak akan berakhir pada Desember 2026. Kondisi ini dinilai IMPH sebagai persoalan serius yang tidak boleh hanya ditanggapi melalui laporan administratif tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menegaskan bahwa keterlambatan ini harus menjadi dasar bagi Dirjen Bina Marga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Satuan Kerja (Satker), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

“Kami mendesak Dirjen Bina Marga jangan tinggal diam. Progres yang belum mencapai 50 persen dengan batas waktu yang semakin dekat harus menjadi peringatan serius. Evaluasi menyeluruh terhadap BPJN Sultra, Satker, dan PPK harus segera dilakukan,” tegas Rendy.

Perpanjangan Kontrak Tidak Boleh Diberikan Secara Otomatis

IMPH juga meminta Dirjen Bina Marga mengambil sikap tegas terkait kemungkinan adanya permohonan perpanjangan waktu kontrak. Menurut IMPH, perpanjangan tidak boleh diberikan hanya karena pekerjaan belum selesai, melainkan harus diperiksa secara ketat berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, IMPH mendesak agar BPJN Sulawesi Tenggara menginstruksikan PPK untuk menolak perpanjangan waktu apabila penyedia jasa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Kementerian PU diminta memastikan keterlambatan tidak dijadikan alasan untuk memberikan kelonggaran tanpa dasar yang sah.

“Jangan sampai target yang tidak tercapai justru diselesaikan dengan memperpanjang kontrak begitu saja. Jika syarat tidak terpenuhi, PPK harus berani menolak. Jangan ada kompromi dalam proyek yang menggunakan uang negara,” ujar Rendy.

Proses Pengadaan Juga Dipertanyakan

Selain soal keterlambatan pelaksanaan, IMPH juga mempertanyakan proses pengadaan dan penetapan pemenang proyek tersebut. Dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender dinilai harus menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh Kementerian PU.

IMPH meminta agar proses tender hingga pelaksanaan diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terdapat pengaturan tersembunyi, konflik kepentingan, maupun praktik yang merugikan negara. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, IMPH mendorong agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Rendy menegaskan, pembangunan Jembatan Sambandete dibiayai dengan anggaran negara sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib bekerja secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin uang rakyat dikelola dengan pengawasan yang lemah. Dirjen Bina Marga harus menunjukkan ketegasan. Evaluasi terhadap BPJN, Satker, dan PPK harus dilakukan secara nyata, jangan sekadar pemeriksaan di atas kertas,” tegasnya.

IMPH juga mengingatkan agar Kementerian PU tidak menunggu masa kontrak habis baru mengambil langkah. Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, evaluasi dan tindakan konkret harus segera dilakukan guna menjamin proyek ini dapat dipertanggungjawabkan dari sisi waktu, mutu, maupun penggunaan anggaran negara.

IMPH menegaskan akan terus mengawal pembangunan Jembatan Sambandete dan meminta Dirjen Bina Marga segera memberikan sikap serta langkah konkret. Bagi IMPH, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjamin setiap rupiah dana negara digunakan secara tepat dan efektif.(**)

Comment