Polres Konawe Utara Amankan Pria dengan 58 Paket Diduga Sabu Seberat 18,02 Gram

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial RAS (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, diamankan bersama 58 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 18,02 gram.

Penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara.

Kasi Humas Polres Konawe Utara, Bripka Ikbal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pria yang diduga hendak memasuki salah satu rumah warga di Desa Lambo Bajo.

“Awalnya anggota piket Polsek Lasolo menerima seorang pria yang dibawa oleh masyarakat setelah diduga hendak memasuki salah satu rumah warga di Desa Lambo Bajo. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Lasolo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bripka Ikbal.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H., melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membuang sejumlah paket yang diduga berisi sabu di beberapa lokasi sebelum diamankan warga.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan tersangka. Polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Scorpion yang berisi dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas kembali menemukan 56 paket lainnya yang disembunyikan di belakang sebuah aula. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 58 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,02 gram,” kata Bripka Ikbal.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Oppo warna biru muda, satu set alat hisap (bong), 56 sachet plastik kosong, satu bungkus rokok merek Scorpion, serta 56 potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memiliki, menguasai, serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, RAS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Comment