KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Rencana langkah akuisisi saham yang akan dilakukan pengusaha nasional Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam melalui PT PACK terhadap dua perusahaan tambang nikel, yakni PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) dan PT Konutara Sejati (PT KS), mulai menuai sorotan luas.
Berbagai pihak meminta Haji Isam untuk tidak tergesa-gesa mengambil alih kepemilikan saham, mengingat kedua perusahaan tersebut saat ini tengah tersandung masalah hukum dan pelanggaran aturan penggunaan kawasan hutan.
Kritik dan masukan ini kian menguat setelah pemerintah resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan kedua perusahaan. Hal ini didasari dugaan kuat bahwa kegiatan operasional berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Kondisi ini dinilai berpotensi besar menimbulkan persoalan hukum yang rumit serta dampak kerusakan lingkungan yang serius jika proses pengambilalihan aset tetap dipaksakan berjalan di tengah polemik yang belum selesai.
Menurut pandangan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil, langkah pembelian saham yang dilakukan saat ini justru berisiko memperbesar kontroversi jika masalah pelanggaran di bidang kehutanan tersebut tidak diselesaikan terlebih dahulu secara transparan dan jelas.
Mereka menuntut agar seluruh proses evaluasi legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), kelayakan aktivitas operasional, hingga bukti-bukti dugaan pelanggaran yang terjadi dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat sebelum ada transaksi bisnis yang bernilai besar dilakukan.
“Jangan sampai akuisisi ini terkesan digunakan sebagai cara untuk menutup-nutupi atau mengaburkan persoalan hukum yang sedang berjalan,
“Masyarakat butuh kepastian yang jelas bahwa aktivitas tambang di sana tidak merusak kawasan hutan dan seluruh izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jefri, salah satu pemerhati lingkungan di Konawe Utara.
Selain persoalan administrasi dan izin kehutanan, kegiatan pertambangan di wilayah tersebut juga disebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Masalah yang muncul mencakup dampak kerusakan lingkungan yang nyata, pengabaian hak-hak masyarakat setempat, penggunaan jalan pengangkutan yang melintasi kawasan hutan tanpa izin, serta tata kelola pertambangan yang dinilai belum berjalan secara profesional dan maksimal.
Oleh karena itu, baik pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk bertindak lebih tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga sangat berharap Haji Isam mempertimbangkan secara mendalam dan matang setiap langkah investasi yang diambil.
Mengingat perusahaan yang akan diakuisisi saat ini sedang tersandung berbagai masalah besar, langkah yang hati-hati dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan citra negatif maupun terjerat dalam persoalan hukum di masa mendatang.
Sebagai informasi, sebelumnya PT PACK telah melakukan akuisisi saham pada kedua perusahaan tersebut melalui PT Denway Development Limited. Nilai transaksi yang terjadi adalah sebesar USD 68,7 Juta untuk kepemilikan 30 persen saham PT Konutara Sejati, serta sebesar USD 168,78 Juta untuk kepemilikan 34,5 persen saham PT Karyatama Konawe Utara. Belakangan ini, publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa Haji Isam direncanakan akan kembali melakukan pengambilalihan saham lebih banyak lagi dari kepemilikan PT PACK.(**)
Comment