BPK Bongkar Korupsi Proyek PUPR Konut, Negara Rugi Rp6,5 Miliar, Masyarakat Desak Kejaksaan Turun Tangan

KONUT, EDISIINDONESIA.id– Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan seolah tak pernah habis. Meski berbagai lembaga pemberantas korupsi telah dibentuk, nyatanya masih belum cukup membendung keserakahan oknum, termasuk yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Wilayah yang dikenal dengan julukan Bumi Oheo ini kini tengah disorot publik usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, pada 22 Mei 2025 lalu dengan Nomor: 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2025.

Dalam dokumen tersebut, terungkap sejumlah temuan yang sangat mengkhawatirkan dan berindikasi kuat tindak pidana korupsi di berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan kerugian negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang nilainya mencapai angka fantastis, Rp6,5 miliar.

Menanggapi temuan ini, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan kegeramannya. Ia menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan, apalagi dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan efisiensi anggaran, dan defisit keuangan negara.

“Bagaimana tidak, ditengah keterbatasan anggaran ini masih saja ada oknum yang berani mempermainkan uang negara. Tentu ini sangat berdampak buruk terhadap kelancaran pembangunan daerah,” ujar Hendro kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan rekomendasi BPK, Dinas PUPR Konawe Utara diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp6,5 miliar tersebut ke Kas Daerah paling lambat 60 hari kalender setelah LHP diterbitkan. Namun, pertanyaan besar kini mengemuka.

“Pertanyaannya, apakah dana itu sudah dikembalikan? Dan bagaimana sikap penegak hukum? Perlu diingat, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana. Uang harus kembali, tapi proses hukum tetap harus jalan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan hukum tegas.

Hendro menegaskan, informasi terkait dugaan korupsi di PUPR Konawe Utara sebenarnya sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini, dinilai belum ada gerakan signifikan dari aparat penegak hukum.

“Eksistensi Kejaksaan harus terlihat. Kami minta Kejari Konawe benar-benar menerapkan motto ‘Ampuh Sultra Dengar, Telisik, Sikat (Deteksi), Kalau sudah ada informasi, segera koordinasi dengan BPK dan kembangkan penyidikan. Jangan sampai masyarakat yang harus mengajari cara kerja,” cetus Hendro dengan nada kecewa.

Sebagai bentuk protes atas kinerja yang dinilai lamban tersebut, pihaknya menyatakan akan segera mendatangi kantor Kejari Konawe untuk menuntut kejelasan penanganan kasus ini.(**)

Comment