Beli Murah Jual Mahal, Dua Warga Kendari Ditangkap Karena Mainkan Gas Bersubsidi, Kerugian Capai Rp60 M

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan dan perdagangan ilegal tabung gas LPG 3 Kilogram bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026), terkait peristiwa yang terjadi sebelumnya pada Senin (8/6/2026).

Kedua pelaku tersebut berinisial OH dan SP, keduanya berprofesi sebagai pekerja swasta. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana namun merugikan keuangan negara.

Para pelaku sengaja membeli tabung gas di berbagai pengecer dengan harga eceran yang disubsidi, yakni Rp28.000 per tabung, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp35.000 per tabung.

“Motif pelaku diduga murni untuk mencari keuntungan ekonomi. Mereka membeli LPG 3 Kilogram bersubsidi dari sejumlah kios dengan harga Rp28 ribu, lalu menjualnya kembali seharga Rp35 ribu per tabung,” ungkap Kombes Edwin.

Menurut keterangan tersebut, para pelaku membeli tabung gas secara bertahap dari berbagai lokasi untuk dikumpulkan, sebelum akhirnya diperjualbelikan secara bebas kepada pelaku usaha kuliner dan pemilik warung makan yang tersebar di wilayah Kota Kendari.

Dalam penggerebekan dan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 127 tabung gas LPG 3 kilogram. Kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 40 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(**)

Comment