Kejati Sultra Setor Rp 9,74 Miliar ke Kas Negara, Hasil Penanganan Korupsi dan Lelang Aset

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan keuangan negara. Pada Kamis (11/6/2026), lembaga penegak hukum ini resmi menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 9.747.970.000 ke kas negara. Dana tersebut merupakan akumulasi hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi serta hasil pelelangan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pemulihan aset dan keuangan negara menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

“Pemulihan keuangan negara merupakan prioritas kami. Seluruh dana yang berhasil dipulihkan ini kami setorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari PNBP, agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat,” ujar Sugeng Riyanta saat konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Dari total dana yang disetorkan, sebesar Rp 8,98 miliar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda atas perkara tindak pidana korupsi. Nilai ini merupakan hasil penanganan bersama antara Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan di PT AMIN.

Kontribusi terbesar dalam perkara ini disumbangkan oleh terpidana HH yang telah melunasi uang pengganti dan denda dengan total hampir Rp 7 miliar. Selain itu, terdapat juga pembayaran uang pengganti dari terpidana ES sebesar Rp 1,78 miliar, serta pembayaran denda dari terpidana HP senilai Rp 200 juta.

Selain dari penanganan kasus korupsi, pemasukan negara juga diperoleh dari hasil pelelangan barang rampasan. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, dua unit kendaraan dari perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil terjual senilai Rp 457,05 juta.

Sementara itu, dari wilayah Kabupaten Konawe, tiga unit kendaraan sitaan barang rampasan dalam perkara pidana umum yang ditangani Kejari Konawe juga laku terjual lewat mekanisme lelang terbuka dengan nilai mencapai Rp 310,92 juta.

Sugeng Riyanta menjelaskan bahwa capaian penyetoran ini merupakan bagian dari kinerja pemulihan keuangan negara jajaran Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara sepanjang Semester I Tahun 2026.

“Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang kami jalankan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset dan kerugian negara dapat dipulihkan seutuhnya untuk kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Secara keseluruhan, sepanjang Semester I Tahun 2026, Kejati Sultra bersama seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara telah membukukan realisasi PNBP sebesar Rp 11,54 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari hasil lelang barang dan uang rampasan negara sebesar Rp 1,3 miliar, pembayaran denda sebesar Rp 260 juta, serta pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi yang mencapai Rp 9,97 miliar.(**)

Comment