Ungkap 338 Kasus, Operasi Pekat Anoa 2026 Amankan 395 Orang di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polda Sulawesi Tenggara merampungkan Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026. Hasil gemilang ini dipaparkan langsung Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).

Hadir mendampingi, Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., Karo Ops Kombes Pol. Wasis Santoso, S.I.K., Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, S.I.K., M.Si., serta pejabat utama lainnya. Polres dan Polresta se-Sultra turut mengikuti kegiatan ini lewat sambungan video jarak jauh.

Operasi ini digelar demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat, sekaligus menekan berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban. Pelaksanaannya menggabungkan langkah pencegahan dini, edukasi, patroli, hingga penindakan tegas agar pelaku kejahatan jera dan ruang geraknya semakin sempit.

“Kami lakukan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terukur dan profesional demi menjaga keamanan seluruh warga Sulawesi Tenggara,” tegas Kapolda.

Selama masa operasi, petugas berhasil mengungkap total 338 kasus dan mengamankan 395 orang. Rinciannya:

3 kasus curanmor, 1 kasus curat, 1 kasus curas

15 kasus penyalahgunaan senjata tajam

251 kasus peredaran minuman keras

12 kasus perjudian, 10 kasus prostitusi

27 kasus narkotika

12 kasus premanisme

Barang bukti yang disita antara lain: 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6.420.000, dan 23 unit ponsel dari kasus narkotika; serta uang tunai Rp7.397.370 dari kasus perjudian.

Keberhasilan penegakan hukum juga terlihat dari catatan capaian sejak awal tahun hingga berakhirnya operasi. Polisi mengungkap 24 kasus curanmor, 6 kasus curat, 2 kasus curas, dan 209 kasus narkotika. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis, serta 2 kasus penggelapan kendaraan.

Sebanyak 105 unit kendaraan hasil kejahatan telah diamankan, 56 unit roda dua dan 6 unit roda empat di antaranya sudah teridentifikasi pemilik sahnya. Sebagai bentuk kepedulian, kendaraan tersebut dapat dipinjampakakan kepada pemilik sambil menunggu proses hukum selesai hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Masyarakat yang ingin mengajukan peminjaman barang bukti kendaraan cukup melampirkan dokumen kepemilikan sah dan dapat menghubungi Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500.

Kapolda menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras seluruh personel serta partisipasi aktif warga yang memberikan informasi. Pihaknya berkomitmen terus memperkuat pengamanan dan penegakan hukum agar Sulawesi Tenggara tetap menjadi wilayah yang aman dan damai.(**)

Comment