KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang supir berinisial AK (21) asal Konawe Selatan terpaksa mendekap dalam penjara setelah diduga mencabuli seorang pelajar berinisial F (17), Kamis (23/7/2026).
Peristiwa amoral ini terjadi di penginapan Sejahtera, Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Kendari setelah sebelumnya diamankan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, dimana korban dijemput setelah dari penginapan teratai agar diantarkan pulang menuju rumah.
“Awalnya pada tanggal 21 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menjemput anak korban dipenginapan teratai,” katanya.
Saat diperjalanan, korban memberitahu terduga pelaku bahwa dirinya takut pulang menuju rumah.
Lebih lanjut, kata dia, terduga pelaku langsung membawa korban menuju penginapan sejahtera. Pada saat korban tertidur, segera membuka pakaian korban hingga terjadi aksi pencabulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdapat bukti permulaan sebagai pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan di ruangan unit VI PPA Satreskrim guna proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)
Comment