EDISIINDONESIA.id – Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, menilai pengungkapan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dikembangkan secara menyeluruh dengan menelusuri dugaan keterkaitannya dengan sejumlah perkara korupsi yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, penyidikan juga perlu diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Faisal dalam diskusi publik bertajuk “Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum” yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Dalam paparannya, Faisal mengungkapkan salah satu hasil kajiannya berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, terdapat sejumlah nama beserta sedikitnya belasan perusahaan yang menurutnya layak didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
”Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini” paparnya.
Selain itu, Faisal menilai penyidik juga perlu mendalami kapasitas Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurutnya, perlu dilakukan kajian untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah diselidiki.
Ia menjelaskan, apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangan perkara tidak cukup berhenti pada tindak pidana asal.
Penyidik juga harus menelusuri aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau dibutuhkan independensi yang lebih kuat dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Faisal berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Ia menilai komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
“Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” kata Faisal.
Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) tersebut juga menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
Kegiatan itu diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. (edisi/fajar)
Comment