Diduga Curi Peralatan PLN, Pria di Kendari Ditahan Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polsek Kemaraya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Lama PLN Unit Rayon Benua-Benua, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 68, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial MAS (23), warga Jalan Nuri, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Kemaraya IPTU Busran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026), sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, saksi pelapor Amrizal yang bertugas sebagai petugas keamanan (satpam) PLN Unit Rayon Benua-Benua sedang melaksanakan piket siang.

“Pelapor melihat seorang pria yang mencurigakan masuk ke area kantor lama PLN. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya,” ujar IPTU Busran, Selasa (21/7/2026).

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya langsung menuju lokasi kejadian. Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan melompati tanggul. Namun, upayanya gagal karena tanggul yang cukup tinggi menghalangi pelariannya sehingga berhasil ditangkap oleh petugas.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah Current Transformer (Trafo CT) berwarna merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak hijau bernomor polisi DT 4396 CI yang diduga digunakan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan telah membuat laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAS sebagai tersangka.

“Tersangka kemudian ditangkap dan resmi ditahan pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 Wita di Rumah Tahanan Polsek Kemaraya,” kata IPTU Busran.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

Comment