Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Cabuli Pelajar di Penginapan Kali-kali

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TH (20) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar inisial F.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TH sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Kamis (23/7/2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada Selasa (7/7/2026), sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah penginapan di kawasan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga kejadian terakhir pada Senin (20/7/2026), sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah penginapan di Jalan Bunga Teratai, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.(**)

Comment