KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh komplotan pelaku lintas kabupaten dan lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian.
Kelima terduga pelaku ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.
Lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (48), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, serta R (36), S (31), I (31), dan KS (19), yang merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 9 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa para terduga pelaku tidak hanya beraksi di Kabupaten Kolaka, tetapi juga diduga melakukan pencurian di sejumlah wilayah lain.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, serta empat wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Riswandi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios dan warung. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus, kemudian mengambil barang dagangan yang selanjutnya diduga dijual di Kota Makassar.
Penyidik juga menduga setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi kendaraan, hingga pengawas situasi di sekitar lokasi sasaran.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat dan tepat.(**)
Comment