EDISIINDONESIA.id- Advokat Indonesia–Australia, Denny Indrayana, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui ruang publik. Ia sengaja tidak mengirimkannya secara langsung, karena khawatir pesan tersebut tidak akan sampai ke tangan kepala negara.
Denny berasumsi adanya potensi penyaringan informasi di lingkungan Istana yang dapat mengganggu kualitas pengambilan keputusan Presiden. Baginya, tantangan terbesar seorang pemimpin negara adalah memastikan setiap informasi yang diterima utuh dan tidak terdistorsi.
“Lama juga kita tidak berjumpa. Izinkan saya mengirimkan surat ini melalui ruang publik. Saya tidak kirim langsung secara pribadi, karena khawatir tidak akan sampai,” ujar Denny dalam suratnya pada Jumat, 4 Juli 2026.
Ia menambahkan, penyaringan informasi tidak hanya menyangkut siapa yang berhak bertemu Presiden, melainkan juga seluruh data yang diterima kepala negara.
“Sensor informasi itu yang berbahaya. Kebenaran yang disensor bisa mudah berubah menjadi informasi yang dimanipulasi,” tegasnya.
Peringatan soal Data Akurat dan Kebijakan Negara
Dalam surat tersebut, Denny mengingatkan Presiden agar memastikan setiap data yang digunakan pemerintah benar-benar akurat—termasuk data ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Keputusan negara, katanya, harus didasarkan pada fakta sesungguhnya, bukan data yang telah direkayasa.
“Misalnya soal pertumbuhan ekonomi dan angka-angka penting lain menurut BPS. Tolong dicek betul, Pak. Mintalah data yang sebenarnya,” pesan Denny.
“Lebih baik Bapak tahu angka yang sebenarnya meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi yang sudah diolah. Kalau ilmu pasti seperti statistik saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru,” tambahnya.
Denny berjanji akan rutin menyampaikan surat terbuka, terutama terkait dua isu krusial: penegakan konstitusi dan pemberantasan korupsi.
Makna Konstitusi di Balik Posisi Duduk Wakil Presiden
Pada surat pertamanya ini, Denny menyoroti mekanisme pemberhentian Wakil Presiden, yang dipicu oleh posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu.
Saat itu, Gibran duduk sejajar dengan para menteri koordinator, bukan berdampingan atau sejajar posisinya dengan Presiden.
“Hari ini kita bahas soal konstitusi: bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden,” tegasnya.
Ia menilai peristiwa tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia.
“Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali. Karena itu, ini peristiwa yang langka dan sangat penting bagi tatanan negara,” imbuhnya.
Denny mempertanyakan apakah pengaturan posisi duduk itu merupakan arahan langsung Presiden atau sekadar inisiatif protokoler. Namun baginya, hal ini tidak bisa dipandang sekadar masalah teknis acara.
“Tindakan itu memiliki makna dan konsekuensi protokoler ketatanegaraan yang serius,” jelasnya.
Menanggapi penjelasan Istana yang menyebutnya sebagai kebutuhan teknis rapat, Denny menegaskan hal itu perlu dikoreksi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan lembaga kepresidenan—meskipun masing-masing menjabat sebagai RI 1 dan RI 2.
Karena itu, dalam setiap acara resmi kenegaraan termasuk sidang kabinet, keduanya wajib duduk dalam posisi sejajar, meski tidak harus selalu bersebelahan. Sebagai contoh, ia mencontohkan sidang MPR di mana keduanya tidak selalu berdampingan, namun tetap ditempatkan setara sebagai simbol kesatuan konstitusional.(edisi/fajar)
Comment