Alasan Karena Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

EDISIINDONESIA.id– Keputusan mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ia secara resmi mengumumkan pengunduran diri sebagai penasihat hukum kliennya tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung saat Hotman menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan keputusan ini sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, melainkan semata-mata karena kondisi kesehatannya yang kembali memburuk.

Hotman mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan ke publik. Dengan demikian, statusnya sebagai kuasa hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu telah resmi berakhir.

“Saya sudah beri tahu klien saya sejak dua hari lalu, sekarang saya sudah menjadi mantan penasihat hukumnya. Saya mengundurkan diri, dan hal itu sudah saya sampaikan sebelumnya,” ujar Hotman.

Dijelaskannya, penyakit saraf kejepit yang dideritanya kembali kambuh dan sangat mengganggu aktivitasnya. Rasa nyeri yang dialaminya begitu hebat hingga saat ini ia harus menggunakan kursi roda saat menjalani perawatan. Saat ini ia akan mendapatkan suntikan pereda nyeri di Medistra sebelum melanjutkan pengobatan ke Singapura.

“Atas dasar pertimbangan kesehatan itulah saya memberitahu klien saya dua hari yang lalu,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Hotman baru saja menerima kuasa hukum dari Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) lalu, saat yang bersangkutan terseret dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama mendampingi, namanya sempat menjadi sorotan usai pernyataannya kepada awak media saat konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Sejak mundur, Hotman menegaskan tidak akan lagi memberikan tanggapan terkait pokok perkara maupun alasan ketidakhadiran mantan kliennya saat dipanggil penyidik. Ia menyatakan sudah tidak memiliki wewenang untuk berbicara atas nama Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pemanggilan ulang akan dilakukan setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.

Pemanggilan dilakukan setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari kepolisian. Berdasarkan perkembangan itu, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan baru yang khusus menangani dugaan TPPU.

“Berdasarkan surat penyidikan baru tersebut, Tim 9 memanggil empat orang saksi yaitu FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026,” jelas Anang.

Dari keempat saksi yang dipanggil, hanya dua yang hadir. Selain Febrie yang berhalangan karena sakit, saksi berinisial NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karenanya, Tim Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan bagi keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Anang menambahkan, proses penyidikan ini berlangsung transparan dan diawasi langsung oleh sejumlah lembaga, antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(edisi/fajar)

Comment