Belanja Pegawai Melonjak, Pusat Ambil Alih Beban Gaji PPPK di 39 Daerah

Ilustrasi tenaga honorer (Setkab)

EDISIINDONESIA.id– Pemerintah sedang menyusun skema baru untuk menjamin kelancaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dengan mekanisme penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kita memiliki data bahwa ada 39 kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah melakukan berbagai upaya efisiensi, namun tetap tidak mampu menanggung pembayaran gaji PPPK,” ujar Rifqinizamy, Kamis (23/7/2026).

Selama ini, DAU memang digunakan untuk membantu membiayai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan berdasarkan Undang-Undang ASN, pembayaran gaji PPPK menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, kondisi keuangan di sejumlah daerah kini dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Karena APBD sudah tidak sanggup, maka tidak ada jalan lain selain bantuan dari APBN. Nantinya akan disalurkan lewat penambahan Dana Alokasi Umum,” tegasnya.

Mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja dinilai tidak akan cukup bagi daerah-daerah tersebut. Oleh karenanya, pemerintah pusat berencana memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini juga ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menyebut puluhan daerah membutuhkan perhatian khusus akibat tingginya porsi belanja pegawai.

Sebagai gambaran, belanja pegawai di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 56,65 persen dari total APBD, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, sedangkan Kabupaten Sigi bahkan menyentuh angka 60 persen jauh di atas batas ideal yang disarankan. Secara nasional, tercatat 367 pemerintah daerah memiliki komposisi belanja pegawai melebihi batas 30 persen dari APBD, yang berpotensi menyempitkan ruang fiskal untuk pembangunan.

“Kabupaten Sigi saja belanja pegawainya sudah 60 persen. Kondisi seperti inilah yang harus segera dicarikan solusinya,” ungkap Rifqinizamy.

Kebijakan bantuan ini rencananya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada 16 Agustus 2026 mendatang.(edisi/fajar)

Comment