Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Warung Bersenjata Parang di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial ZA (47), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap sebuah kios di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.38 WITA di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa pengrusakan bermula dari perselisihan antara korban dan salah seorang rekan pelaku terkait pembelian rokok secara utang.

“Korban menolak permintaan berutang karena sebelumnya yang bersangkutan sering meminta rokok secara utang. Tidak lama kemudian, orang tersebut kembali bersama sejumlah rekannya sambil membawa parang dan melakukan pengrusakan terhadap kios korban,” ujar Welliwanto, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan laporan korban, kelompok tersebut diduga datang dengan membawa senjata tajam, mengancam korban, serta melempari kios menggunakan batu hingga etalase kaca pecah dan barang dagangan berserakan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Buser77 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan, ZA mengakui ikut melakukan pengrusakan bersama seorang pria berinisial Iksan dan beberapa rekannya. Ia mengaku menghancurkan etalase kaca warung menggunakan parang.

Menurut pengakuan ZA kepada penyidik, insiden itu bermula ketika dirinya mendengar keributan di warung saat Iksan terlibat pertengkaran dengan korban.

ZA mengklaim korban sempat mengambil parang dari dalam warung dan mengejar dirinya bersama Iksan. Ia kemudian mengambil parang dari rumahnya dan mengejar balik korban hingga korban masuk ke dalam warung. Saat itulah ZA mengaku menghancurkan etalase kaca milik korban.

Polisi menyebut modus operandi para pelaku yakni melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan melempar papan, ban mobil, kursi lipat, serta menghancurkan etalase menggunakan parang. Aksi tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai pembayaran rokok.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)

Comment