Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Mengaku Dikriminalisasi

EDISIINDONESIA.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.05 WIB.

Namun, momen penahanan ini mencuri perhatian publik karena hal yang berbeda dari biasanya: tangan Febrie tidak diborgol, dan ia mengenakan pakaian batik, bukan rompi tahanan standar Kejagung.

Proses pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung cukup lama, dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.02 WIB, atau berlangsung selama 10 jam. Saat digiring menuju mobil tahanan di depan Gedung Utama Kejagung, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi kembali,” ujar Febrie.

Ia menegaskan bahwa menurutnya, bukti yang ada belum cukup untuk menjatuhkan status tersangka maupun melakukan penahanan atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya saat ini.

“Sehingga menurut saya, hal ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Febrie mengaku merasa dikriminalisasi lewat penetapan status tersangka dan penahanan ini. Meski begitu, ia menyatakan siap menghadapi keputusan yang telah diambil.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Saya merasa seharusnya hal ini tidak terjadi, namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, namun saya meyakini ini adalah kriminalisasi terhadap diri saya,” ucapnya.

Febrie Adriansyah akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penahanan maupun proses penyidikan terhadap Febrie ada pada penyidik Kejagung. Peran KPK sebatas memberikan dukungan melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar penanganan perkara berjalan efektif.

“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini berpedoman pada UU Nomor 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi,” jelas Budi pada wartawan, Jumat malam.

Budi juga menambahkan bahwa mekanisme ini tidak hanya berlaku untuk kasus Febrie, melainkan juga untuk berbagai perkara lain yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian yang telah disupervisi KPK.

Terkait isu perlakuan khusus, Budi memastikan pihaknya tidak memberikan fasilitas istimewa bagi Febrie. Semua tahanan diperlakukan sama tanpa ada pembedaan.

“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” pungkas Budi Prasetyo.(edisi.pojoksatu)

Comment