EDISIINDONESIA.id- Sejumlah organisasi pers dan jurnalis secara tegas mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai londo ireng, serta mendesak agar Kepala Negara meminta maaf secara resmi.
Organisasi yang menyuarakan sikap ini meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, pada Sabtu (25/7/2026), kelompok ini menilai pernyataan tersebut sangat merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalistik.
“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” tegas Nany.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, ia menyebut istilah londo ireng masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak yang dinilai lebih mengabdi pada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia—di mana ia menyinggung jurnalis, pengamat, dan LSM yang kerap menyebarkan narasi kritis.
Secara historis, istilah londo ireng bermakna negatif atau peyoratif. Pada masa kolonial, istilah ini merujuk pada orang Indonesia yang dianggap berpihak pada pemerintah kolonial Belanda, bekerja demi kepentingan penjajah, atau dikhianati bangsanya sendiri. Kini istilah itu juga dipahami luas sebagai sebutan bagi “antek penjajah”, “kolaborator”, atau pihak yang lebih membela kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.
“Pelabelan ini tidak hanya merendahkan profesi, tetapi juga menggiring narasi bahwa kelompok yang kritis adalah pihak yang berkhianat. Padahal, jurnalis bekerja menyampaikan fakta sesuai aturan hukum dan kode etik, bukan untuk kepentingan asing,” jelas Nany.
Sikap ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan negara menjamin kebebasan, keamanan, serta ruang yang kondusif bagi pers untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Jurnalis, tambahnya, terikat pada rambu-rambu Kode Etik Jurnalistik. Pelabelan semacam ini berpotensi merusak iklim kebebasan pers dan demokrasi, terlebih disampaikan oleh pemimpin negara terhadap mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Alih-alih merespons kritik dengan perbaikan kebijakan, justru diserang lewat narasi yang melecehkan. Padahal kritik adalah hal wajar dalam demokrasi, dan jurnalis memang berperan sebagai ‘anjing penjaga’ serta corong kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Nany menegaskan, ini bukan pertama kalinya Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang kurang bersahabat terhadap pers—seperti kejadian saat ia meminta jurnalis meninggalkan ruangan saat berpidato. Perlakuan semacam ini berisiko menempatkan citra Indonesia di mata dunia bukan sebagai negara yang menjunjung demokrasi, melainkan negara yang represif terhadap kebebasan media.
Empat Tuntutan Organisasi Pers
Atas dasar itu, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintah:
Meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh jurnalis serta elemen masyarakat yang terdampak atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalistik.
Menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Menjamin keselamatan dan kebebasan jurnalis, serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang kritis namun faktual.
Menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati prinsip kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi Indonesia.(edisi/fajar)
Comment