Dugaan Markup Harga Bahan Baku Bedah Rumah di Kolut, Penerima Manfaat Mengeluh Beban Biaya Membengkak

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Program bedah rumah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuai sorotan. Sebanyak 200 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat pada tahun 2026 mengeluhkan mahalnya harga bahan baku yang harus mereka tanggung. Diduga kuat, harga-harga material tersebut telah dinaikkan secara sepihak atau mengalami markup jauh di atas harga pasaran yang berlaku di wilayah setempat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, hampir seluruh jenis bahan baku yang ditetapkan dalam daftar pengadaan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah pasir: harga yang seharusnya hanya Rp300.000/trek , tercatat melonjak menjadi Rp450.000. Kondisi serupa juga terjadi pada harga kusen, yang naik dari Rp350.000 menjadi Rp470.000 per mata.

Seorang penerima manfaat di Kecamatan Ranteangin yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan atas kebijakan harga tersebut. Menurutnya, hampir seluruh item dalam daftar harga mengalami kenaikan, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga lonjakan tajam seperti yang terjadi pada harga pasir.

“Kami sudah mengecek langsung ke toko tempat pengambilan bahan, ternyata harga aslinya tidak setinggi itu. Kami bertanya-tanya, mengapa sampai ke tangan kami harganya sudah berubah dan menjadi jauh lebih mahal?” ungkap sumber tersebut.

Menanggapi keluhan warga, Koordinator Wilayah Kolaka Utara, Andi Akhsmi Nur Iqram, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan tersendiri. Ia menyatakan bahwa selisih harga tersebut timbul karena adanya biaya mobilisasi atau pengiriman barang ke lokasi rumah masing-masing penerima manfaat, dan hal itu sudah disepakati bersama dengan pemilik toko penyedia barang.

“Kami memang hanya menunjuk satu toko di wilayah lambai. Alasannya, kami mengambil barang lebih dulu, dan pembayaran baru dilakukan dua hingga tiga minggu, bahkan bisa sampai sebulan kemudian. Sistem inilah yang menjadi alasan penyesuaian harga tersebut,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan perbedaan harga antarwilayah juga dipengaruhi oleh faktor jarak. Menurutnya, harga pasir di wilayah Rante Baru dan Lambai berbeda karena lokasi pengambilan material yang cukup jauh, sehingga memengaruhi biaya angkut.

“Ketua kelompok sudah melakukan survei langsung ke lapangan, dan harga yang disepakati memang seperti itu. Apalagi pemilik toko bersedia memberikan fasilitas pengambilan barang lebih dulu sebelum pembayaran diselesaikan,” tambahnya.

Namun, penjelasan tersebut ternyata berbenturan dengan informasi yang diterima redaksi EDISIINDONESIA.id dari sumber terpercaya lainnya. Diketahui bahwa pemilik toko yang ditunjuk, Irfan yang bergerak di Kecamatan Lambai, sebenarnya tidak menjual pasir. Pasir yang digunakan justru hanya dititipkan atau dimasukkan ke dalam catatan toko tersebut oleh para pendamping program.

“Toko milik Irfan itu aslinya tidak menjual pasir. Para pendamping hanya memasukkan pasir itu ke dalam daftar barang toko agar harganya bisa dinaikkan. Padahal jika warga mengambil langsung dari pemilik alat ekskavator, harganya hanya Rp300.000, jauh lebih murah dibandingkan harga yang dibebankan ke kami,” beber sumber yang sama.

Perbedaan versi penjelasan ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik penandaan harga yang merugikan masyarakat penerima bantuan, dan hingga kini masih menjadi pertanyaan besar bagi warga Kolaka Utara.

Di ketahui, program bedah rumah tahun 2026, setiap penerima manfaat menerima Rp20 juta di potong Rp2,500.000 untuk biaya tukang. (**)

Comment