BUSEL, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Sat Reskrim Polres Buton bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa menangkap lika pelaku penebangan kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan mesin sensow di wilayah Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabuoaten Buton Selatan (Busel), Sabtu (25/7/2026). Kelima pelaku adalah MA (28), HR (60), LM (37), LW (60), dan AM (29).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton yang memimpin ooerasi mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026, Unit URC KAPITALAU Sat Reskrim Polres Buton menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas kelompok masyarakat yang melakukan penebangan pohon jati yang di duga berada di kawasan hutan Desa Hendea.
Selanjutnya Tim mendatangi TKP dan melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima orang pelaku masih sementara melakukan penebangan pohon jati sehingga saat itu langsung diamankan bersama barang bukti terkait kegiatan para pelaku.
“Didalam hutan jati tersebut terdapat tumpukan log kayu hati yang sudah ditebang dan sudah siap akan dimuat kewilayah Kecamatan Sorawolio Kota Baubau dan sebagian lagi sudah berada di penampungan disekitar jalan usaha tani di wilayah Kecamatan Sorawolio Kota Baubau,” ungkap Sunarton.
Dari keterangan para pelaku (tukang sensow), mereka mengaku dipanggil oleh MA untuk memotong kayu dan dibayar Rp600 ribu per kubiknya. Kemudiam kayu tersebut setelah diolah akan dimuat dengan menggunakan kontainer menuju pelabuhan Baubau.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk yang diduga digunakan untuk memuat log kayu yang sudah diolah, serta barang bukti sensow dan sebagian barang pohon jati yang sudah diolah.
“Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan KPH di wilayah Buton Selatan untuk melakukan lacak balak, untuk memastikan lokasi penebangan pohon jati tersebut masuk dalam kawasan hutan dilindungi,” pungkas Sunarton. (**)
Comment