KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan pemalakan terhadap pemilik sebuah hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.10 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah tim patroli menerima informasi terkait dugaan pemalakan yang terjadi di hotel tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, AS disebut sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan AS. Kepada polisi, AS mengakui telah meminta sejumlah uang kepada pemilik hotel berinisial JM bersama istrinya, IH. Uang tersebut diduga diminta untuk membeli minuman keras (miras).
Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan korban menolak memberikan uang yang diminta AS. Penolakan tersebut kemudian memicu adu mulut antara pelaku dan korban.
“Pada saat terjadi adu mulut, saksi EK melihat pelaku memegang senjata tajam jenis pisau lipat,” kata Boy.
Melihat kondisi tersebut, saksi EK berupaya mengamankan AS dengan cara memeluk pelaku sekaligus mencoba mengambil pisau yang dibawanya.
Tidak lama kemudian, Tim Patroli Perintis Presisi tiba di lokasi. AS diduga membuang pisau tersebut saat petugas datang.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan pisau lipat yang diduga dibuang AS di dalam got, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selain membawa senjata tajam, AS juga diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya satu botol minuman keras jenis arak di sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sebelum melakukan pemalakan, AS datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio IM3. Saat berada di depan hotel, kendaraan yang dikendarainya disebut sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW.
AS juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada April 2026.
Usai diamankan, korban, saksi, AS selaku terduga pelaku, serta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mendalami dugaan pemalakan, kepemilikan senjata tajam, serta rangkaian kejadian yang terjadi sebelum AS diamankan. (**)
Comment