EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
“Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam mata uang rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sekaligus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pihak lain, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Budi menambahkan, perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas.
“Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas pada wilayah terjadinya OTT,” jelasnya.
Berawal dari OTT Rejang Lebong
Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Rejang Lebong bersama Kepala Dinas PUPRPKP mengatur pembagian proyek pekerjaan pada tahun anggaran 2026 dengan meminta fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Dari skema tersebut, tiga rekanan diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui sejumlah perantara dengan nilai keseluruhan mencapai Rp980 juta.(edisi/rmol)
Comment