Diduga Dijual, Bantuan Ketel Nilam Rp200 Juta di Desa Aopa Diselidiki Kejari Konsel

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terus mendalami dugaan penyalahgunaan bantuan mesin penyulingan minyak nilam senilai sekitar Rp200 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan. Bantuan hibah yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Aopa, Kecamatan Angata, itu diduga telah dipindahtangankan atau dijual sehingga tidak lagi sesuai dengan tujuan pemberiannya.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan itu telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Konsel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhamad Jufri Tabah, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Perkara dugaan penjualan mesin ketel nilam di Desa Aopa terus berjalan. Kami tidak akan tebang pilih,” ujar Jufri Tabah saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, penyidik telah meminta klarifikasi dari Ketua Kelompok Tani Desa Aopa, sejumlah anggota kelompok tani, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DPT-HP) Konawe Selatan, serta beberapa staf dinas terkait.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah menelaah berbagai dokumen, termasuk dokumen hibah bantuan mesin penyulingan nilam tersebut.

“Sementara ini kami masih mempelajari dokumen-dokumen, termasuk dokumen hibah bantuan tersebut,” jelasnya.

Kejari Minta Dinas Lakukan Cek Fisik

Untuk memastikan keberadaan aset negara tersebut, Kejari Konsel telah meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DPT-HP) Konawe Selatan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Kami sudah meminta kepada DPT-HP Konsel untuk turun mengecek keberadaan mesin ketel nilam itu. Apakah masih ada, digunakan sebagaimana mestinya, atau sudah dipindah tangankan,” tegas Jufri.

Pengecekan fisik dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi bantuan sekaligus mengukur potensi kerugian negara apabila aset tersebut benar-benar tidak lagi berada di tangan kelompok penerima.

Kuasa Hukum Warga Apresiasi Langkah Kejari

Kuasa hukum warga Desa Aopa, Rahman Pulani, S.H., mengapresiasi langkah Kejari Konsel yang dinilai serius menangani perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan memperoleh informasi bahwa sejumlah pihak, termasuk Ketua Kelompok Tani Desa Aopa, Mahmudin, telah dimintai keterangan.

Rahman menyebut dokumen yang dimiliki penyidik menunjukkan bahwa bantuan tersebut merupakan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan.

“Jadi bantuan ini sudah ada titik terang. Bahwa bantuan tersebut sifatnya hibah dan anggarannya murni dari APBD Kabupaten Konsel,” katanya.

Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan bantuan pemerintah.

“Ini uang rakyat. Bantuan untuk petani jangan sampai dikomersialkan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rahman.

Dalih Disewakan Dipersoalkan

Rahman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, muncul alasan bahwa mesin penyulingan tersebut hanya disewakan kepada pihak lain. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena tidak pernah dibahas maupun disetujui melalui rapat anggota kelompok tani.

Menurutnya, apabila benar bantuan hibah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan kelompok, maka tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan pemberian bantuan pemerintah.

“Seharusnya bantuan itu dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dalam meningkatkan produksi nilam masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi dengan dalih disewakan tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Hal ini juga kami dorong agar ditelusuri oleh Kejari Konsel,” ujarnya.

Dinas TPHP: Masih Berproses

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DPT-HP) Konawe Selatan, Darlis, S.ST., M.AP., saat dikonfirmasi mengenai jadwal pengecekan fisik bantuan tersebut, menyatakan pihaknya masih memproses permintaan tersebut.

“Dalam proses, dinda,” jawabnya singkat.(**)

Comment