KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Tiga pemuda di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EAS (19), MAS (21), dan D (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Arfa Firmansyah (16) bersama temannya, Ibnu Risky Saputra, sedang bermain handphone di depan Masjid Lapoa, Kecamatan Tinanggea, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dan merampas handphone korban,” kata Sucipto, Selasa (28/7/2026).
Dalam kejadian tersebut, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman dan dipukuli oleh pelaku. Dua unit handphone milik korban dan temannya kemudian dibawa kabur.
Dua handphone yang dirampas yakni OPPO A6 Pro warna biru tua milik Arfa Firmansyah dan VIVO Y03T warna biru tua milik Ibnu Risky Saputra.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tinanggea untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Polres Konawe Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Tinanggea melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 04.20 WITA, polisi mengamankan EAS dan MAS di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea.
Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 WITA, polisi kembali mengamankan Dion di rumahnya yang berada di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sucipto menyebut, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menduga kuat ketiganya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Tinanggea guna menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)
Comment