KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial PA (23) dan YA (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang diduga terjadi di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat, masing-masing berinisial PA dan YA di Desa Pangan Jaya,” jelas Herman, Sabtu (29/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta petunjuk yang ditemukan dari telepon seluler dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Sekitar pukul 10.20 WITA, petugas kembali melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika dengan modus sistem tempel.
Dari pencarian tersebut, polisi kembali menemukan 16 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 49 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat pres, pirex kaca, pipet, sachet kosong, gunting, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PA dan YA diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu menggunakan modus sistem tempel.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Herman menegaskan, Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(**)
Comment