MUBAR, EDISIINDONESIA.id – SMP Negeri 1 Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), mulai menindaklanjuti kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna Barat terkait penerapan absensi digital bagi guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan memastikan kehadiran guru di sekolah selama hari kerja. Di SMPN 1 Barangka, pelaksanaan apel pagi maupun apel siang sebelum jam pulang tetap dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan kehadiran guru.
Kepala SMP Negeri 1 Barangka, La Pelita, mengatakan pihak sekolah akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dikbud Muna Barat.
“Untuk di SMP Negeri 1 Barangka, apel pagi dan apel siang sebelum pulang tetap kita laksanakan. Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait kedisiplinan guru,” kata La Pelita Sabtu 05/09/2026.
Menurutnya, penerapan absensi digital tidak hanya berkaitan dengan pencatatan kehadiran, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan seluruh tenaga pendidik benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.
La Pelita menegaskan, kedisiplinan guru menjadi hal penting dalam menunjang proses pembelajaran. Kehadiran tenaga pendidik di sekolah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada peserta didik bahwa proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita tetap mengedepankan kedisiplinan. Guru harus hadir di sekolah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, karena pelayanan kepada siswa merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan apel pagi menjadi salah satu rutinitas untuk memastikan kesiapan tenaga pendidik sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung. Sementara apel siang dilaksanakan sebelum waktu kepulangan sebagai bagian dari evaluasi dan pemantauan kehadiran.
Penerapan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemkab Muna Barat melalui Dikbud yang mulai memberlakukan absensi digital sejak 1 September 2026. Sistem tersebut digunakan untuk memantau kehadiran guru dan tenaga pendidik secara lebih terukur, termasuk melalui dokumentasi apel menggunakan kamera GPS.
Kebijakan absensi digital berlaku bagi satuan pendidikan di wilayah daratan maupun kepulauan Muna Barat. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan disiplin aparatur sekaligus memastikan pemerataan pelayanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
La Pelita berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan di SMPN 1 Barangka dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Harapan kami, seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan aturan ini dengan baik. Intinya bagaimana kita meningkatkan kedisiplinan dan memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal kepada siswa,” pungkasnya. (**)
Comment