KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Seorang nelayan berinisial A (45) asal Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diamankan akibat diduga memiliki bahan peledak bom ikan.
Pria tersebut diamankan oleh Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kolaka yang dipimpin oleh KBO Satpolairud Polres Kolaka, AIPTU Munir, bersama personel Unit Gakkum pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi menjelaskan terduga pelaku A diamankan setelah personel Satpolairud mendapatkan informasi pada Kamis (28/5/2026).
“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Personel Satpolair Res Kolaka tanggal 28 Mei 2026,” katanya, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom ikan berupa 5 botol berisi bahan peledak, 6 buah sumbu, 2 buah penutup botol dan 1 batang kayu bulat runcing.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum, Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan masyarakat pesisir. (**)
Comment