KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyeret sejumlah pejabat serta mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari kembali mencuat. Perkara ini berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berkas perkara ini telah resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut. Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Sultra nomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Aditia Aelman, S.H., M.H. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan manipulasi administrasi tanah di wilayah Kelurahan Abeli Dalam dan Kecamatan Puuwatu telah diteruskan sepenuhnya kepada Kejari Kendari.
Penanganan kasus ini kini semakin terang, seiring dengan tersedianya hasil pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Kendari. Temuan serta hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diprediksi akan menjadi bukti krusial untuk membongkar berbagai pelanggaran prosedur yang terjadi dalam penerbitan dokumen pertanahan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, membenarkan adanya hasil kajian dari lembaga pengawas internal pemerintah kota tersebut. “Ada hasil pemeriksaan dan pendalaman dari Inspektorat,” ungkap Marwan saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Meski demikian, rincian rekomendasi maupun poin-poin pelanggaran yang ditemukan belum dapat dipublikasikan secara penuh. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Pihak pewarta juga telah berupaya meminta tanggapan langsung kepada Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, terkait hasil audit tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 3,2 hektare yang terletak di RT 003, RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Pada tahun 2013, Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan, yang disaksikan oleh Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat.
Namun, masalah muncul pada tahun 2015, ketika terbit surat pernyataan pembatalan alas hak tanah yang secara sepihak mencabut hak penguasaan Hasan dan memindahkannya kepada seorang warga berinisial S. Anehnya, pihak S sendiri dikabarkan tidak pernah mengakui memiliki tanah di wilayah Abeli Dalam, karena dokumen kepemilikan yang dimilikinya (SKPT tahun 1972) justru merujuk pada wilayah Lepo-Lepo, milik orang tuanya.
Berdasarkan dugaan, surat pembatalan yang cacat prosedur tersebut disusun oleh seorang oknum ASN Pemkot Kendari (yang kini telah meninggal dunia). Dokumen itu kemudian ditandatangani dan distempel oleh ER, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Abeli Dalam, tanpa melakukan klarifikasi maupun penelitian administrasi kepada Hasan selaku pihak yang memegang hak sah atas tanah tersebut.
Tidak hanya di tingkat kelurahan, dokumen yang diduga cacat hukum ini juga diduga kuat telah mendapatkan pengesahan atau registrasi di tingkat kecamatan. Penandatanganan pengesahan itu dilakukan oleh Camat Puuwatu saat itu, yang berinisial.
Kasus ini baru diketahui oleh Hasan selaku korban pada awal Januari 2022, saat salinan surat pembatalan tersebut diperlihatkan di kantor kelurahan oleh seorang warga berinisial D. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi dan penjelasan lebih lanjut.(**)
Comment